Kamis, 16 Januari 2014

KONDISI HUKUM PERDATA DI INDONESIA DAN CONTOH KASUS HUKUM PERDATA INDONESIA

KONDISI HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Mengenai keadaan Hukum Perdata di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk atau masih bersifat beraneka warna. Penyebab dari keanekaragaman ini karena adanya 2 faktor, yaitu faktor ethnis (yang disebabkan karena keanekaragaman hukum adat bangsa Indonesia, karena terdiri dari berbagai suku bangsa), dan faktor yang kedua faktor hostia yuridis (yang dapat dilihat dari pasal 163.I.S yang membagi penduduk Indonesia ke dalam 3 golongan, yaitu golongan Eropa yang dipersamakan, golongan Bumi Putera (pribumi/bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan, serta golongan Timur Asing yang terdiri dari bangsa Cina, India, dan Arab.

CONTOH KASUS HUKUM PERDATA DI INDONESIA
A menitipkan lukisan pada B selama 1 bulan dan akan diambil kembali pada tanggal 10 Januari 2011. B setuju akan perjanjian itu. Ternyata seminggu setelah itu, lukisan dijual B pada pihak lain. Pada saat tiba waktu mengembalikan tiba tanggal 10 Januari 2011 B mengembalikan lukisan itu dengan lukisan lain yang harganya separuhnya. Walaupun dalam keadaan marah A tetap menerima lukisan itu setelah B berjanji akan memberikan lukisan pengganti yang asli seminggu kemudian. Ternyata seminggu kemudian B tidak juga memberikan lukisan pengganti. Pada saat awal ketika B menjual lukisan tersebut telah terjadi tindak pidana, tetapi ketika A menerima cicilan atau barang pengganti dari B, maka kasus ini termasuk ke dalam kasus perdata.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar