KONDISI
HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Mengenai
keadaan Hukum Perdata di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk atau
masih bersifat beraneka warna. Penyebab dari keanekaragaman ini karena adanya 2
faktor, yaitu faktor ethnis (yang disebabkan karena keanekaragaman hukum adat
bangsa Indonesia, karena terdiri dari berbagai suku bangsa), dan faktor yang
kedua faktor hostia yuridis (yang dapat dilihat dari pasal 163.I.S yang membagi
penduduk Indonesia ke dalam 3 golongan, yaitu golongan Eropa yang dipersamakan,
golongan Bumi Putera (pribumi/bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan,
serta golongan Timur Asing yang terdiri dari bangsa Cina, India, dan Arab.
CONTOH
KASUS HUKUM PERDATA DI INDONESIA
A
menitipkan lukisan pada B selama 1 bulan dan akan diambil kembali pada tanggal
10 Januari 2011. B setuju akan perjanjian itu. Ternyata seminggu setelah itu,
lukisan dijual B pada pihak lain. Pada saat tiba waktu mengembalikan tiba
tanggal 10 Januari 2011 B mengembalikan lukisan itu dengan lukisan lain yang harganya
separuhnya. Walaupun dalam keadaan marah A tetap menerima lukisan itu setelah B
berjanji akan memberikan lukisan pengganti yang asli seminggu kemudian.
Ternyata seminggu kemudian B tidak juga memberikan lukisan pengganti. Pada saat
awal ketika B menjual lukisan tersebut telah terjadi tindak pidana, tetapi
ketika A menerima cicilan atau barang pengganti dari B, maka kasus ini termasuk
ke dalam kasus perdata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar